v6i1. Oleh: Fiqri Aprilia Firmansyah “Ubi Societas Ibi Ius”. Salah satu contoh yang masih hangat dimemori kita pada awal bulan yang lalu yakni. Salah satu contoh penemuan hukum yang menjadi preseden di dalam hukum Indonesia,. Penemuan hukum merupakan kegiatan atas berprosesnya hukum dipengadilan dan hakim sebagai aktornya. Penemuan hukum diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk menerapkan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkret. Harus disadari bahwa semua permasalahan yang muncul di masyarakat tidak semua diakomodir leh peraturan perundang-undangan. 5 Penemuan hukum oleh hakim berhadapan dengan dua situasi yang berbeda-beda secara diametral. Hukum harus berlaku ke depan, bukan berlaku surut ; (4). 546/73 P tgl 14 November 1973 tentang perubahan jenis kelamin dari pria menjadi wanita. Sehingga hakim tidak saja. com. 5 Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim: Dalam Perffakstif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. Penemuan hukum lazimnya adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang diberi tugas untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum kongkrit. Penemuan hukum berkenaan dengan hal menemukan penyelesaian-penyelesaian dan jawaban-jawaban berdasarkan kaidah-kaidah hukum. 74. Soerya Respationo,“Putusan Hakim: Menuju Rasio-nalitas Hukum Refleksif dalam Penegakan Hukum”, Hasil survey yang dilakukan oleh Interna-tional Transpararency berkaitan dengan reali-BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA: PROFESIONALISME HAKIM DALAM PENILAIAN DAN PENEMUAN HUKUM. Oleh karena itu Hukum Acara Perdata akan. 14. Bahkan hukum itu dalam operasionalnya banyak diciptakan oleh hakim. Suasana sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan di PN. A. Dalam memutus putusan, ada beberapa teori yang dapat digunakan oleh hakim. 2. Text (ABSTRAK) gdlhub-gdl-s3-2010-christiant-11234-th4009-k. 5) Buku tentang Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama ditulis oleh Abdul Manan. 1. Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penemuan hukum oleh hakim di Indonesia, baik secara normatif, sosiologis, dan empiris. dalam membuat keputusan. 3. Sehingga analisa putusan itu hanya dilakukan oleh internal pengadilan itu sendiri, tanpa melibatkan partisipasiproses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit. Adalah suatu kemustahilan apabila orang beranggapan bahwadalam rangka mengadili suatu perkara. Sebagai contoh untuk mempermudah pemahaman yaitu. 10 J J H Bruggink1. Hukum merupakan produk kekuasaan formal ( penguasa). Aliran-aliran yang menolak dan menerima penemuan hukum oleh hakim. Penafsiran hukum oleh hakim dalam proses peradilan haruslah dilakukan atas prinsip-prinsip dan asas. A. 2, No. , hlm. Parameter penegakan hukum menurut Lon Fuller dalam bukunya berjudul The Morality of Law menyebutkan sebagai berikut :531 (1). Int’l L. 23. , M. Dr. Menuju Keadilan Yang Progresif Melalui Judicial Activism. 1Abdul Manan, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Praktek Hukum Acara di Peradilan Agama, makalah, disampaikan pada Rakernas Mahka- mah Agung RI di Balikpapan, tanggal 10-14 Oktober 2010 2Lihat Satjipto Raharjo, Penegakan Hukum Progresif, (Jakarta: Penerbit Kompas, 2010), h. , Vol. Pendahuluan Manusia mempuyai kecenderungan dan. Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkrit (Sudikno Mertokusumo dan A. Citra Aditya. 31. 1993:4). 7, No. Indonesia melalui terobosan yang dilakukan oleh hakim dalam mengadili suatu perkara. 128. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif. Seperti contoh Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, setelah melalui proses persidangan berdasarkan alatalat bukti yang ada, didapat keyakinan hakim bahwa terdakwa benar mengalami gangguan kejiwaan seperti terdapat dalam rumusan Pasal 44 Kitab Undangundang. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum (Cet. Hukum precedent dinegara-negara Anglo. Berikut ulasannya. Metodenya melalui penafsiran dan konstruksi hukum. Prinsip Penemuan Hukum Menurut Paul Scholten22, hukum itu ada, akan tetapi masih harus ditemukan. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Soejono Koesoemo Sisworo: “Bahwa hakikat penemuan hukum, yaitu selalu berkaitan dengan situasi dan kondisi masyarakat dan. Pada awalnya muncul dari penemuan hukum oleh Hakim Praperadilan melalui pertimbangan hukum dalam putusannya, dan bahkan hingga saat ini telah ada 4. Hukum harus dipublikasikan ; (3). Contoh penafsiran a contrario lainnya, Pasal 330 KUHPerdata: "Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah pernah menikah. yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya dalam menemukan dan menciptakan hukum. Fakultas Hukum. com Menurut Sudikno Mertokusumo dan A. – Latin Sebelum kita mengenal hukum tertulis, satu-satunya yang menjadi sumber hukum adalah hukum kebiasaan (custom law). Pilto, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum (Jakarta:Citra Adiya Bakti, 1993), h. Hakim harus memastikan peristiwa-peristiwa konkret yang disengketakan melalui suatu pembuktian untuk kemudian dicarikan hukum yang sesuai. Penemuan Hukum. (Hakim masih tetap berpegang pada bunyi teks itu). Contoh, menurut penafsiran konstruksi itu jangan merupakansesuatu gramatikal “tetangga” menurut yang dibuat-buat. melalui nilai-nilai kode etik hukum. MAKALAH PROSES PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DENGAN INTERPRESTASI SOSIOLOGIS RYANDA PUTRA 1220113045 DOSEN PENANGGUNG JAWAB PROF. Penemuan hukum oleh Hakim dalam kaitan dengan perluasan objek serta ruang lingkup Praperadilan semakin hari semakin luas dan bertambah. Tugas hakim dalam mewujudkan keadilan tidak terlepas dari putusan yang dihasilkan. PENERAPAN METODE PENEMUAN HUKUM (RECHTSVINDING) OLEH HAKIM PENGADILAN AGAMA BLITAR DALAM PERKARA DISPENSASI NIKAH SKRIPSI Oleh: Mochamad Fuad Hasan NIM 08210045 JURUSAN AL-AHWAL AL -SYAKHSHIYYAH. Sinar Grafika, Jakarta. Dalam penegakan hukum hakim harus memegang prinsip bahwa hukum untuk manusia dan manusia bukan untuk hukum. Penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum yang dilakukan hakim dan petugas berdasarkan undang undang untuk menyelesaikan peristiwa tertentu. Analogi merupakan metode penemuan hukum di mana hakim mencari esensi yang lebih umum dari sebuah peristiwa hukum atau perbuatan hukum baik yang telah diatur oleh undang-undang maupun yang belum ada peraturannya. Wijayanto Setiawan, 2007 dengan judul “Peran Hakim Agung dalam Penemuan Hukum (re chtsvinding) dan Penciptaan Hukum (re chtsshepping) pada Era Reformasi dan Transformasi”. 225. Secara umum,. Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang No. MAKNA “DOKTRIN” DAN “TEORI” DALAM ILMU HUKUM. 3) Sistimatis, yaitu menafsirkan undang-undang. selama ini cenderung dilakukan oleh hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan perempuan. Sudikno Mertokusumo, SH, hal 47) II. Secara yuridis maupun filosofis, hakim Indonesia mempunyai kewajiban atau hak untuk melakukan penafsiran hukum atau penemuan hukum agar putusan yang diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. PUTUSAN HAKIM ADALAH MAHKOTA HAKIM. 5. . Dalam tradisi sistem common law, ketentuan yang diterobos itu haruslah signifikan, yang disebutnya sebagai. 194. Ulasan Lengkap. Maka hakim diharapkan dapat membuat putusan yang sesuai dengan aspirasi keadilan masyarakat. Hal ini,. Foto: pexels. ** Putusan adalah suatu pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan (Lihat pasal 189 R. Pada awalnya muncul dari penemuan hukum oleh Hakim Praperadilan melalui pertimbangan hukum dalam putusannya, dan bahkan hingga saat ini telah ada 4 (empat) Putusan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang. Dalam penemuan hukum oleh hakim lebih tepat dipahami sebagai sebuah kebutuhan hukum hakim, khususnya bagi hakim di negara-negara yang menganut tradisi hukum civil law, sebagaimana terjadi dan dikembangkan oleh negara-negara Eropa dan negara-negara yang terpengaruh oleh tradisi ini, termasuk Indonesia. Pendahuluan Persoalan logika hukum dengan sebuah metode dan penerapan penemuan hukum oleh hakim, baik melalui penafsiran hukum atau konstruksi hukum merupakan persoalan yang penting dalam penegakan hukum di Indonesia dewasa ini. 261. Dalam etat despotique, adalah yang tidak ada undang-undang, hakim dalam mengadili setiap peristiwa penemuan hukum secara “otonom mutlak”. 2. dalam pasal 11, hakim sama sekali tidak boleh menilai anti atau keadilan dari. ANALISIS PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN STATUS TERSANGKA Skripsi Diajukan untuk Memenuhi. Undang-undang sebagaimana manusia, sehingga ia harus diketahui oleh warga masyarakat untuk memenuhi asas “setiap orang tahu akan hukum” menjelaskan hukum positif dapat berlaku dan diterima baik oleh. Menguak Tabir Hukum: Ed. Mukhsin Asyrof, “Asas-Asas Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum oleh Hakim dalam Proses Peradilan”, Varia Peradilan, Edisi No. Para penegak hukum (hakim) sendiri dihadapkan oleh dua situasi, yaitu: penerapan hukum beresiko rendah dan penerapan hukum beresiko tinggi. Tokoh aliran ini adalah Kantorowicz . Penemuan Hukum Adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum atau menerapkan peraturan hukum umum untuk peristiwa hukum yang konkret. 12), terdapat beberapa ketentuan umum dalam penafsiran konstitusi. Penemuan Hukum Oleh Hakim Tentang Waris Beda Agama Posisi Kasus : Pewaris bernama Muhammad Armaya bin Renreng, alias Armaya Renreng, beragama Islam yang meninggal pada tanggal 22 Mei 2008. MIMBAR HUKUM DAN HAM. Menurut Sudikno Mertokusumo, interpretasi atau penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat diterima oleh. Oleh AHMAD SOFIAN (Mei 2016) Ada satu pertanyaan perlu dipecahkan, apakah perbedaan antara doktrin dan teori. Berdasarkan Pasal 20 AB “Hakim harus mengadili berdasarkan. * Syarat adanya Perjanjian Pasal Buku III Pasal 1320 KUHPerdata Kata sepakat Dibuat oleh orang cakap membuat perjanjian Hal tertentu Objek perjanjian tidak bertentangan dengan kausa yang dibenarkan hukum Apa tolok ukur. 225. 1,. Konsekuensinya hukum adalah bukanlah merupakan sesuatu yang mutlak dan final tetapi selalu “dalam proses menjadi” (law as a process, law in the making) yakni menuju kualitas kesempurnaan dalam arti menjadi hukum yang. Lantas apa maknanya? Artikel singkat ini akan membahas pengertian idiom tersebut beserta contoh kasus penemuan hukum oleh hakim. 55-69 193. Dalam pasal 5 UU No. Secara leksikal, Kamus Besar Bahasa Indonesia Balai Pustaka (2015: 1568), mendefinisikan yurisprudensi sebagai (i) ajaran hukum melalui peradilan; dan (ii) himpunan putusan hakim. Lihat selengkapnyaPenemuan hukum tersebut kemudian dituangkan dalam putusan—yang bisa jadi yurisprudensi. Yang dimaksud dengan Recht vinding adalah proses pembentukan hukum oleh hakim/aparat penegak hukum lainnya dalam penerapan peraturan umum terhadap peristiwa hukum yang konkrit dan hasil penemuan hukum menjadi dasar untuk mengambil keputusan. A; Pengantar Sebagian orang berfikir bahwa belajar ilmu hukum. Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). 19 2. Kesesatan Dalam Penalaran Hukum VII. Analisis Terhadap Teknik/Metode Penemuan Hukum oleh Hakim di Kota Manado dalam Proses Pengambilan Keputusan Salah satu fungsi dari hukum ialah sebagai alat untuk melindungi kepentingan manusia atau sebagai perlindungan kepentingan manusia. Kemudian, pada tahun 1950 SM lahir undang-undang pertama dalam sejarah, yaitu Undang-Undang Hammurabi. Pitlo. Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan, 6 (1), 1-14. 2. Perkara pidana yang. G/2013/PTA. 4 3 John Henry Merryman, 1985, The. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan penemuan hukum dalam proses peradilan hukum. 2. Penemuan hukum merupakan pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkrit, juga merupakan proses konkretisasi atau individualis peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu, jadi dalam penemuan. Penegakan Hukum oleh Hakim di Pengadilan (Penemuan Hukum) Secara normatif, hakim memiliki kebebasan dalam menjalankan fungsi peradilan. Sebagai. Tetapi memperluas dan mempersempit hukum tak bisa dilakukan sembarangan. Mahjudi, M. 1. (2020). Van Apeldorn menyatakan bahwa. Karya bersamanya dengan Mr. – Sudikno Mertokusumo Indonesia merupakan salah satu negara penganut sistem Eropa Kontinental. Pertimbangan kedua, yaituBAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Dalam pelajaran tentang sumber-sumber hukum telah dijelaskan, bahwa berdasarkan pasal 21 Algemene Bepalingen van Watgeving voor Indonesia, keputusan hakimjuga diakui sebagai sumber hukum formal. PENEMUAN DAN PENAFSIRAN HUKUM HAKIM MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN AKAD. 252 Ke-XXI, November 2006, hlm. Bahwa dalam penemuan hukum dilakukan dengan metode penafsiran (interpretasi). S. 22, No. yang menjadi dasar sekaligus rambu-rambu bagi hakim dalam menerapkan kebebasannya dalam menemukan dan menciptakan hukum. Bg dan. H. Benny. ANALISIS PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN STATUS TERSANGKA Skripsi Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Hukum Jurusan Ilmu Hukum Pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar OLEH : GITA LARASATI NIM : 10500113311 PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM Perbedaan Penafsiran Ekstensif dan Analogi dalam Penemuan Hukum. Si (Hakim PA Martapura, email: az_fanani@yahoo. dalam penelitian lebih menitikberatkan dari membangun model penemuan hukum oleh hakim peradilan umum dalam menyelesaikan perkara perdata yang tidak diatur oleh. Suatu peraturan perundang-undangan itu penerapannya tidak selalu jelas dan tidak selalu lengkap, sedangkan pengadilan (hakim) pada asasnya dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan dengan dalih bahwa. Makalah yang disampaikan pada Acara Rakernas Mahkamah Agung Rl tanggal 10 s/d 14 Oktober 2010, di Balikpapan, Kalimantan Timur. Doktrin merupakan pendapat atau pendirian ilmiah yang disusun dan dikemukakan secara rasional dan dapat meyakinkan orang lain. Ketiga, kehadiran sebuah eksemplar atau contoh, akan dapat menyatukan kekuatan-kekuatan hukum progresif pada satu platform aksi, karena exemplar selalu menyediakan tiga ―perangkat lunak, yang dibutuhkan sebuah gerakan. Menurut Moeljatno, untuk adanya kesalahan terdakwa harus memuat unsur: 1) Melakukan perbuatan pidana (sifat. Dengan demikian oleh peraturan perundangan telah diakui, bahwa pekerjaan hakim merupakan faktor pembentuk hukum. Aliran ini mengharuskan hakim untuk menemukan hukum secara bebas karena kodifikasi yang tidak lengkap , sehingga hukum hanya sebagai sarana dan hakim boleh mengambil sumber lain . 2Secara yuridis maupun filosofis, hakim Indonesia mempunyai kewajiban atau hak untuk melakukan penafsiran hukum atau penemuan hukum agar putusan yang diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan. Mereka menikah pada tanggal 1 November 1990, di Bo. Penemuan Hukum. penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim, terlihat hakim hanya mengkonstatir bahwa undang-undang dapat diterapkan pada peristiwanya, kemudian hakim menerapkannya menurut bunyi undang-undang. Mdn. [1] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. Hasil penemuan hukum ini yang dijadikan dasar dalam mengambil suatu keputusan. Judul Buku : Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar Karya : Prof. pidana terhadap pelaku. Dalam menjalankan profesinya, seorang ahli hukum pada dasarnya harus membuat keputusan-keputusan hukum, berdasarkan. PEMBAHASAN. The law enforcer, in this case the judge. Rekonstruksi Model Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Yang Diintergrasikan Pada Pengadilan. Jadi pada hakikatnya dalam perkara pidana tidak dikenal adanya af boop (denda damai), dalam contoh kasus. Metode Interpretasi adalah metode untuk menafsirkan terhadap teks perundang-undangan yang tidak jelas, agar perundang-undangan tersebut dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret tertentu. Pengertian Penemuan Hukum Mengenai pengertian penemuan hukum, Sudikno Mertokusumo ( 1995 : 147), pada intinya berpendapat bahwa penemuan hukum itu merupakan proses pembentukan hukum baik yang dilakukan oleh hakim ataupun. Dalam perkara perdata, Hakim dalam pertimbangan hukum pada putusannya wajib melengkapi alasan-alasan hukum yang tidak dicantumkan oleh para pihak. Menurut Prof. Shidarta, S. Penemuan Hukum, diterjemahkan oleh B. 5 Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 58. METODE PENEMUAN HUKUM (In terpretasi Dan Konstruksi) DALAM RANGKA HARMONISASI HUKUM Sitti Mawar. 1 Pengertian Penemuan Hukum Suatu undang-undang tidak mungkin mencakup segala kegiatan manusia yang tidak terhitung jumlah dan jenisnya, seperti yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo dalam bukunya bahwa “Tidak ada peraturan perundang-undanganlazimnya adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang diberi tugas untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum kongkrit. 69 recht). Hakikat dari tindakan untuk menyiasati kesenjangan inilah yang disebut dengan penemuan hukum (rechtsvinding). Dengan konstruksi pasal 666 BW dapat diartikan setiap justru dikehendaki agar dalam tetangga termasuk seorang peraturan-peraturan itu muncul. Oleh: Dr. co. Sampel dalam penelitian ini adalah putusan MA yang diseleksi berdasar parameter ada tidaknya penemuan hukum di dalamnya. 2. output. Sebagai contoh dapat dilihat pasal 1576 BW, yang mengatur bahwa jual beli tidak memutuskan. Contoh Penafsiran Argumentum A Contrario. I. Selain penting dipahami oleh para hakim, tahapan ini juga penting dipahami oleh Advokat dan Konsultan Hukum guna kepentingan pembelaan terhadap klien. Manan dalam H. undang-undang”. 6 Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum (Yogyakarta: UII Press, 2006), 52. 1, Jan-Jun 2018 153 penggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Penemuan hukum merupakan pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkrit, juga merupakan proses konkretisasi atau individualis peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkrit (das. 12 Pembahasan lebih dalam terkait penemuan hukum dalam hukum pidana lihat Eddy O.